Beranda | Artikel
Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (8)
Kamis, 24 November 2016

4. Adanya Pengingkaran dari Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Pemakai Jimat, Tanpa Menanyakan Apakah Pemakainya Berkeyakinan Bahwa Jimat Sekedar Sebagai Sebab Atau Tidak

Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah Sebaik-Baik Umat

Di dalam AlQur’an dan As-Sunnah banyak disebutkan keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Diantara keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bahwa jalan mereka dalam beragama Islam menjadi standar kebenaran yang wajib diikuti, Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisaa’:115).

Dan orang-orang mukmin yang dimaksud pada saat diturunkan ayat tersebut adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di samping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku (generasi sahabat), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’in), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’ut tabi’in)” (Hadits mutawatir, riwayat Al-Bukhari dan lainnya).

Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa mereka adalah umat terbaik,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imraan: 110).

Mereka adalah sebaik-baik umat dalam ilmu dan amal. Termasuk umat terbaik dalam menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.

Renungkanlah dengan Hati yang Jernih

Adakah santri-santri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (para sahabat) yang memiliki pemahaman bahwa memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu boleh, asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab?

Ketahuilah bahwa muslim yang baik tentulah tidak merasa lebih tahu tentang agama ini daripada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, sungguh tidak bisa diterima -baik secara syar’i maupun akal sehat- jika ada orang yang mengatakan kami tahu tentang hukum bolehnya jimat pada kondisi tertentu, namun para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak ada yang mengetahui hukum tersebut.

Sobat, pernahkah kita dapatkan riwayat valid yang menunjukkan bahwa para sahabat pernah memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu? Atau justru yang kita dapatkan adalah riwayat tentang sahabat mengingkari pemakai jimat tersebut?

Tahukah anda sosok sahabat yang diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ke negri Yaman, yaitu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu? Siapakah di antara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang hukum memakai jimat daripada Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu?

Demikian pula, siapakah diantara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang tauhid daripada sosok pakar tafsir di kalangan sahabat; Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu? Siapakah pula diantara kita yang berani mengaku lebih paham tentang syirik daripada sosok tabi’in mukhadhram Abdullah bin Ukaim? Lalu bagaimanakah sikap ketiga sosok generasi yang paling mulia dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu terhadap jimat?

[Bersambung]

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

_____

🔍 Thoghut, Cara Beriman Kepada Kitab Kitab Allah, Berbuat Zina Sebelum Menikah, Keutamaan Shalat Di Masjid Nabawi, Tuliskan Dalil Naqli Tentang Anjuran Melakukan Akikah Dan Kurban


Artikel asli: https://muslim.or.id/28991-penggunaan-jimat-atau-rajah-tetap-syirik-walau-berkeyakinan-sekedar-sebab-8.html